Bersama Mencapai Keunggulan Informasi Untuk Memajukan Bangsa

Jumat, 08 September 2017

Fikih Kontemporer (Resensi)

Buku fikih ini berbeda dengan buku-buku fikih yang lain. Buku ini mengupas masalah-masalah up to date yang terjadi dalam masyarakat. Masalah yang dibahas seputar nikah mut’ah,, bid’ah, zakat profesi,  bunga bank, abortus, lesbian, komoseks, bayi tabung, cangkok ginjal, dan lainnya.
Pembahasan buku ini cukup mendalam dan komprehensif. Pembaca akan mendapat wawasan yang luas dengan memahami ayat-ayat Alquran maupun hadis sebagi landasan pembahasan. Pada akhir bab selalu ditulis daftar pustaka. Dengan membaca daftar pustaka ini, pembaca dapat memperdalam buku-buku yang dirujuk apabila ingin lebih jauh mendalami tema-tema yang diangkat. 
            Nikah mut’ah menurutYusuf Qardhawi adalah seorang laki-laki mengikat (menikahi) seorang perempuan untuk waktu yang ditentukan dengan imbalan uang yang tertentu pula. Nikah mut’ah juga dkenal dengan kawin kontrak. Dalam catatan sejarah, nikah mut’ah pada Zaman Nabi Muhammad SAW dibolehkan dan tidak berlaku untuk semua orang. Hanya untuk orang-orang tertentu saja. Itupun karena terdapat kondisi yang sangat mendesak. Dalam buku ini dikupas tuntas tentang kawin kontrak ini dengan mengemukakan dalil naqli dan aqli.
            Bid’ah yang kadang diartikan secara gampang dan sembarangan itu, dalam buku ini juga dijelaskan pengertian bid’ah dari segi bahasa, syar’i, maupun pendapat para fuqoha. Salah satu pendapat yang merujuk pendapat Imam Malik yang ditahqiq oleh Asy Syatiby menyatakan bahwa bid’ah adalah: Jalan yang ditempuh yang diada-adakan dalam agama, yang dipandang menyamai syariat dengan tujuan ingin berlebihan dalam ibadah kepada Allah SWT. Dalam buku ini juga diuraikan macam-macam bid’ah dan pengertiannya seperti bid’ah wajibah, bid’ah mandubah, bid’ah mubahah, bid’ah muharamah, dan bid’ah makruhah.
             Di era pergaulan yang bebas dan maraknya media online ini, kini sering terjadi pengguguran. Hal ini mungkin untuk menutupi aib seseorang, kelahiran yang belum/tidak diinginkan, alasan ekonomi, bahkan mungkin alasan medis. Dalam buku ini dijelaskan bahwa para ahli fikih sepakat bahwa pengguguran kandungan yang telah berusia empat bulan (120 hari) diharamkan. Karena pada usia kandungan ini sudah ditiupkan roh. Namun para fuqoha berbeda pendapat tentang hukum pengguguran kandungan yang usianya kurang dari empat bulan.
            Buku yang ditulis oleh dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengangkat 34 persoalan kontemporer yang perlu diketahui oleh masyarakat. Masalah-masalah yang diangkat secara garis besar dapat dibagi menjadi 4 yakni; 1) Persoalan keluarga (nikah beda agama, poligami, anak angkat; 2) persoalan zakat (zakat profesi, pajak, dll); 3) persoalan ekonomi (bunga bank, koperasi, asuransi, saham, dll); 4) persoalan sosial (homoseks, lesbian,  khitan bagi wanita, bedah mayat, bayi tabung, dan lainnya).

                                    FIKIH KONTEMPORER
                                    Judul : Fikih Kontemporer
                                    Penulis : H. Sapiudin Shidiq
                                    Penerbit: Prenadamedia Group, Jakarta
                                    ISBN :978 6020895 99 4





Lasa Hs
Perpustakaan UMY  


0 komentar:

Posting Komentar